
Pemkab, Pemkot dan Pemprov Jabar Siap Tertibkan Angkot dan AKDP di Bogor Selama 5 Bulan Ke Depan
Penertiban Angkutan Kota dan AKDP di Kota Bogor Berlangsung Selama Lima Bulan
Dalam rangka meningkatkan keteraturan dan keselamatan dalam operasional angkutan kota (angkot) serta Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor, pihak terkait akan melakukan penertiban selama lima bulan. Kegiatan ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, serta Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota.
Kadishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menjelaskan bahwa penertiban ini dimulai dengan sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya. Tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan informasi kepada para pengusaha, pimpinan badan hukum, serta pengemudi angkutan kota dan perkotaan bahwa akan ada penertiban intensif selama lima bulan ke depan.
“Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa semua armada angkutan kota dan perkotaan yang beroperasi di Kota Bogor memiliki perizinan sesuai dengan kartu pengawasan dan izin trayek. Selain itu, kendaraan juga harus lulus uji laik jalan sehingga memenuhi standar keselamatan,” ujarnya pada hari Selasa (19/8/2024).
Sujatmiko menambahkan bahwa setiap pengemudi angkutan kota dan perkotaan wajib melengkapi persyaratan administrasi seperti SIM dan STNK. Persyaratan ini akan diperiksa oleh aparat kepolisian.
Selanjutnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bertugas di bidang perhubungan akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi berupa kartu pengawasan, buku uji, serta kondisi teknis kendaraan.
“Sanksi yang akan diberikan bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis laik jalan akan dilakukan penegakan hukum mulai dari sanksi administratif hingga penghentian operasional kendaraan di jalan,” katanya.
Kegiatan penertiban ini akan dilaksanakan secara intensif dan terpadu selama lima bulan. Untuk angkutan perkotaan dan lintas batas, akan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan UPTD Wilayah 1 Provinsi Jabar.
“Pelaksanaan penertiban dilakukan dengan pola kombinasi, baik secara stasioner maupun mobile, sesuai dengan kebutuhan dan urgensi di lapangan wilayah Kota Bogor,” tambahnya.
Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman bagi masyarakat. Dengan adanya pemeriksaan yang ketat terhadap perizinan dan kondisi kendaraan, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di Kota Bogor.
Leave a Comment