
Cek Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini, 20 Agustus!
Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali
Pada bulan Agustus 2025, layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali. Masyarakat Bali dapat mengakses layanan ini dengan datang ke polres setempat atau sejumlah titik layanan SIM Keliling yang telah disediakan. Tujuan dari layanan ini adalah untuk mempermudah warga dalam memperpanjang surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Pada hari Rabu (20/8), layanan SIM Keliling berlangsung di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Berikut lokasi dan jadwalnya:
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling berada di dua tempat berbeda, yaitu Damkar Dalung (di sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan ini dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Sementara itu, di Kabupaten Buleleng, layanan SIM Keliling berada di Parkiran Krisna Temukus, Kecamatan Banjar. Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA.
Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon akan diberlakukan sebagai penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama beserta dengan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Masyarakat yang memiliki SIM yang sudah mendekati masa berlaku sebaiknya segera mengurus perpanjangan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi gangguan dalam penggunaan kendaraan bermotor. Selain itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis akan dianggap sebagai pemohon SIM baru, sehingga prosesnya lebih rumit dan memerlukan persyaratan tambahan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat Bali kini memiliki kesempatan lebih mudah untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Informasi mengenai lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling juga bisa diketahui melalui media lokal atau pihak kepolisian setempat.
Jadi, bagi yang ingin memperpanjang SIM, segera kunjungi layanan SIM Keliling yang tersedia di wilayah masing-masing. Dengan demikian, kebutuhan akan surat izin mengemudi tetap terpenuhi dan penggunaan kendaraan bermotor dapat dilakukan secara legal.
Leave a Comment